EDISI.CO, EKONOMI- Kenaikan harga pangan yang disebabkan oleh krisis global sangat dirasakan oleh masyarakat di Indonesia. Menanggapi hal itu, pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah guna menghadapi dampak tersebut.
“Pemerintah sudah menyiapkan ini, untuk bansos (bantuan sosial) terus digulirkan, kemudian juga untuk operasi pasar juga disiapkan. Bansos kita akan terus diperbesar di dalam rangka untuk menghadapi dampak daripada krisis global,” ujar Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin dilansir dari laman setkab.go.id edisi 26 Agustus 2022.
Ia menambahkan situasi krisis global saat ini terus berkembang dan semua negara saat ini tengah memikirkan penanganannya.
“Kami berharap Indonesia dapat menghadapi krisis ini dengan baik,” lanjut Wapres.
Baca juga: Docs By The Sea 2022 Dorong Peningkatan Kualitas Karya Sineas Film Dokumenter Indonesia
Ma’ruf Amin menilai Indonesia telah berada pada jalur yang tepat. Hal ini terlihat dari tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup baik di tengah situasi sulit saat ini.
“Indonesia cukup baik, alhamdulillah. Pertama, pertumbuhan ekonomi kita di atas lima persen. Kemudian juga inflasi kita terendah dibanding negara-negara lain. Lalu, perdagangan ekspor kita surplus, dan kita cukup kuat untuk menghadapi dibanding dengan negara lain,” ujarnya.
Baca juga: Naik 87,22 Persen, Realisasi Penerimaan BP Batam Tahun 2021 Capai Rp1,75 Triliun
Sementara itu terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), Wapres mengungkapkan bahwa pemerintah sedang dalam tahap membahas opsi-opsi yang dapat dilakukan dalam mengatasi isu ini. Ma’ruf Amin berharap keputusan yang akan diambil nantinya dapat memberi kebaikan bagi seluruh elemen bangsa.
“Sekarang ini memang ada beberapa opsi sedang dipikirkan, apakah menaikkan harga, apakah membatasi, atau menambah subsidinya, ini opsinya begini. Ini opsi-opsi yang sekarang lagi dibicarakan oleh pemerintah. Itu saja, mudah-mudahan nanti ada solusi yang terbaik buat masyarakat, dan buat pemerintah, buat bangsa, dan buat negara,” tutupnya.
Penulis: ivan
Sumber: setkab.go.id