EDISI.CO, BATAM– Seorang nelayan di Kecamatan Belakangpadang ditangkap Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang saat akan melakukan penyelundupan sumber daya perikanan dan bunga karang (coral) ke negara tetangga Singapura.
Kasat Polairud Polresta Barelang Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, mengatakan total ada 473 Bunga Karang dan 2.258 Sumber Daya Perikanan yang akan diselundupkan oleh pelaku berinisial D (44). Dengan riancian Bintang Laut 117 Pcs; Kepiting Karang 11 Ekor; Kelinci Laut 4 Pcs; Siput Mata Sapi 600 Ekor; Gonggong 50 Ekor; Siput Macan 9 Ekor; Bulu Babi 51 Pcs; Kaktus Laut Kina 70 Pcs.
Baca juga: Sampai Agustus 2022, Polda Jatim Amankan 4.000 Tersangka Kejahatan Narkotika
Kemudian Soft Coral 264 Pcs; Hard Coral 209 Pcs; Ikan Nemo 815 Pcs; Balogan Fish 3 Ekor; Kaci 10 Ekor; Samba 10 Ekor; Butterfly Fish 45 Ekor; Ikan Goat Fish Yellow Clown Goby 107 Ekor; Ketam Bawang 12 Ekor; Angel Fish 1 Ekor; Lepu 3 Ekor; Lencing 35 Ekor; Blontot Hitam 55 Ekor; Blontot Loreng 108 Ekor; Keong 34 Ekor; Sembilang 69 Ekor dan Blankas 39 Ekor.
“Total Sumber Daya Perikanan ada 2.258 dan Jenis bunga karang atau Coral dengan jumlah 473 Yang akan di seludupkan ke Singapura,” kata Dwi Ramadhanto, seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id edisi 26 Agustus 2022.
Menurut keterangan pelaku, penyeludupan biota laut ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara pelaku dan penampung yang ada di Singapura.
Baca juga: Polda Kepri Ajak Pemko Batam Awasi Operasional Gelper
Dwi Rahmadhanto melanjutkan, pengungkapan ini berawal saat Unit Gakkum Satpolairud Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kanit Gakkum AKP Suko Wibowo, menerima informasi bahwa sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Negara Singapura secara illegal di perairan belakang padang pada hari selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekira pukul 06. 00 Wib.
Tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli dengan menggunakan boat disekitaran perairan Belakangpadang. Sekitar pukul 08.30 WIB tim melihat sebuah boat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan. Lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, benar di dalam boat tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke singapura.
Selanjutnya Speed Boat dan pelaku dibawa kekantor Satpolairud Polresta Barelang untuk Pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Kepri Tangkap 55 Tersangka dari 15 Kasus Judi Online
Barang Bukti yang di amankan berupa 1 Unit Speed Boat Fiber, 2 Unit Mesin dengan Kapasitas 40 PK, 1 buah Handphone dengan Merek Nokia, 1 buah Passpor milik Pelaku, 1 buah AIS (Autometic Identification System) Alat ini digunakan agar bisa masuk secara resmi ke singapura.
Terhadap perkara ini telah dinyatakan sudah lengkap (P21) oleh Kejaksaan dan akan di lakukan dengan tahap selanjutnya yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100.000.000,-
Dan Pasal 87 UU No. 21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 Tahun dan denda 3 Milyar Rupiah.