EDISI.CO, KEPRI– Sebanyak 334 pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil diamankan pada periode Januari sampai Agustus 2022. Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Drs. Rudi Pranoto, mengatakan 334 pelaku ini ditangkap dari 234 kasus Narkotika yang ditangani Polda Kepri dan polres jajaran.
Dari penanganan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sabu-sabu sebanyak 125,93 Kilogram (Kg), ganja kering 15,65 Kg, pil ekstasi 5.053 butir, dan kokain 50,63 Kg.
Baca juga: Narapidana Kasus Narkotika jadi Tersangka Penyebar Video Pembakaran Bendera Merah Putih
Ratusan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba ini dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling singkat 10 tahun dan 6 tahun penjara.
Rudi menjelaskan, para pelaku penyalahgunaan narkoba di Kepri menggunakan berbagai motif dalam mengedarkan barang tersebut.
“Masalah ekonomi menjadi alasan terbanyak dari pelaku untuk menjadi pengedar narkoba,” ujarnya, pada Jumat (26/08/2022) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id.
Baca juga: Nelayan Belakangpadang Selundupkan 473 Bunga Karang dan 2.258 Sumber Daya Perikanan
Pemberantasan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepri merupakan komitmen polda dan polresta jajaran. Ke depan, Polda Kepri dan polres jajaran akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dalam rangka antisipasi masuknya narkotika ke wilayah Kepri, kita semua melakukan peningkatan pengawasan di pintu masuk pelabuhan internasional dan pelabuhan-pelabuhan masyarakat serta jasa pengiriman barang. Jadi, dilakukan pengecekan secara berkala,” paparnya.