EDISI.CO, NASIONAL- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan meminta kepada semua stakeholder baik pengendali maupun berbagai pihak terkait lainnya untuk bahu membahu menjaga data pribadi masyarakat dari potensi serangan siber.
“Indonesia lagi banyak serangan dan kita harus bahu membahu, makanya hari kami mengundang Cyber Crime Polri juga agar pelaku (Dugaan Kebocoran Data Pendaftaran Kartu SIM Telepon Indonesia) ini juga harus ditindak,” imbuh Samuel, dikutip dari laman kominfo.go.id edisi 5 Agustus 2022.
Baca juga: PUPR Tambah 20 Ribu Kuota Bantuan Subsidi Perumahan Tahun 2023
Semuel menuturkan, perlu ada keseimbangan informasi agar pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi tidak seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.
“Yang membocorkan juga perlu mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku, ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, padahal yang dibocorkan itu data-data kita juga,” tegasnya.
Baca juga: Perkuat Hubungan Bilateral, Indonesia-Filipina Sepakati Penguatan Kerjasama 5 Sektor
Ia menilai keseimbangan informasi memang tidak boleh hanya dilihat dari satu sisi, karena terdapat dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi, yakni pelanggaran administratif dan pidana.
“Yang pidananya seolah-olah tidak dijelaskan kepada publik, seolah-olah pelaku kebocoran data pribadi menjadi pahlawan. Memang bahwa setiap instansi perlu menjaga keamanan dan kerahasiaannya, itulah yang kita sedang lakukan dan pastikan agar masyarakat tidak dirugikan,” sambung Semuel.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo berharap, demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat, kewaspadaan terhadap kebocoran data pribadi perlu menjadi perhatian semua pihak.
Penulis: Ivan
Sumber: kominfo.go.id