EDISI.CO, NASIONAL– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset perusahaan asuransi komersial yang terdiri dari asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi naik sebesar Rp64,67 Triliun menjadi Rp834,52 triliun atau tumbuh 8,40% pada Juli 2022 dibandingkan Juli 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, saat konferensi pers yang dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) di Kantor OJK, Jakarta Selatan, Selasa (13/9).
“Kalau bicara masalah aset perusahaan asuransi komersial, aset per akhir Juli 2022 itu sebesar Rp823,52 Triliun itu naik 8,40% dibandingkan posisi Juli 2021,” imbuhnya, dikutip dari laman idxchannel.com.
Baca juga: Kemenag Buka 324 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM
Secara agregat, investasi asuransi komersial per Juli 2022 tercatat naik sebesar Rp 40,32 triliun atau 6,79 persen yoy ke posisi Rp 634,07 triliun. Pertumbuhan aset perusahaan asuransi komersial tersebut ditopang oleh pendapatan premi asuransi komersial yang selama Januari-Juli 2022 tercatat mengalami kenaikan 0,38 persen dibandingkan Januari-Juli 2021 menjadi Rp 166,3 triliun.
Ogi menuturkan, pendapatan premi asuransi jiwa di periode ini mengalami penurunan sebesar 8,65 persen dibanding dengan periode yang sama tahun 2021. Adapun lini usaha dengan penurunan premi terbesar adalah PAYDI sebesar 14,54 persen.
Baca juga: Mendorong Mitigasi dan Asuransi Bencana jadi Syarat Ijin Pembangunan di Daerah Rawan
Sedangkan lini usaha asuransi jiwa yang menyumbangkan pendapatan premi tertinggi ialah PAYDI dengan pendapatan premi sebesar Rp 44,47 triliun atau menyumbang 45,23 persen dari total premi.
Selanjutnya, diikuti oleh endowment dengan pendapatan premi sebesar Rp 20,15 triliun atau menyumbang 20,50 persen dari total premi dan kesehatan dengan pendapatan premi sebesar Rp 10,28 triliun atau menyumbang 10,45 persen dari total premi.