EDISI.CO, BATAM- Tim Gabungan Bea Cukai (BC) berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam aksi penyeludupan rokok impor ilegal di kawasan perairan Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal (Dirjen) BC Askolani mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya telah berhasil mengamankan 1 unit kapal giant high speed crafts (HSC) 38 meter yang ditaksir senilai 22,4 miliar.
“Satgas TPPU Bea Cukai juga telah berhasil melakukan asset recovery berupa 1 unit KLM Pratama GT210, 1 unit mobil, 5 unit HSC, 3 unit speedbooat, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Total nilai barang dan uang tunai mencapai 44,6 miliar,” imbuhnya, saat konferensi pers di dermaga PT Sekupang Makmur Abadi, Batam, Jumat (23/9).
Baca juga: Raih Opini WTP dari BPK 12 Kali Berturut-Turut, Pemprov Kepri Dapat Penghargaan Dari Kemenkeu
Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap saat BC menggelar operasi laut pada Oktober 2020 lalu. Petugas patroli laut BC berhasil mengamankan 1 unit kapal layar motor (KLM) Pratama yang membawa sekitar 51,4 juta batang rokok impor ilegal merek luffman. Rokok tersebut dibawa dari Vietnam menuju perairan barat Kepri.
Para pelaku diketahui melakukan pembongkaran muatan di tengah laut, dan memindahkan muatan ke beberapa HSC yang rencananya akan dibawa ke beberapa wilayah pesisir timur Sumatra.
“Dari hasil penyidikan, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun dan PN Tanjung Pinang menetapkan 15 tersangka yang terbukti melakukan tindak pidana pasal 102 a dan pasal 102 b UU Kepabeanan yang telah berkekuatan hukum tetap,” sambungnya.
Baca juga: Bandara RHA Dirancang Jadi Trigger Investasi di Kawasan FTZ Batam
BC kemudian berkoordinasi dengan PPATK, Dirjen pajak, kejaksaan dan beberapa instansi terkait guna melakukan pengembangan penyidikan.
Hasilnya, pada September 2021 lalu kembali ditetapkan satu orang tersangka berinisial LHD yang dijerat dengan pasal dan pasal 3 UU No 8/2010 tendang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU periode tahun 2019 s.d. 2020.
“Pada akhir Agustus 2022 lalu, Kejaksaan Agung RI menyatakan hasil penyidikan telah lengkap (P-21). Berkas perkara tersangka LHD ditetapkan sebagai kasus TPPU terbesar yang proses penyidikannya dilakukan oleh Bea Cukai dengan potensi kerugian negara di taksir mencapai 1 triliun,” ucap Askolani.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Dirinya menuturkan, bahwa penyeludupan menggunakan HSC awalnya terbatas di wilayah Batam dan Kepri. Namun, saat ini HSC telah menjangkau menuju darat Sumatra atau Jakarta.
Guna mencegah terjadinya kasus serupa, Askolai menegaskan perlu adanya koordinasi untuk penerbitan regulasi larangan HSC oleh kementerian-kementerian terkait. Diantaranya Kemenkeu, Kemenhub dan Kemkomarves.
“Saat regulasi sudah terbentuk bea cukai bersama aparat penegak hukum lainnya siap berkoordinasi dan berkomitmen dalam pelaksanaannya dilapangan. Koordinasi yang baik juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkasnya.