EDISI.CO, BATAM– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam akan menambah 200 alat perekam transaksi untuk wajib pajak restoran dan rumah makan pada 2023 mendatang. Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan 200 alat perekam transaksi tersebut akan menggunakan dana APBD Kota Batam.
Saat ini, Tapping Box yang menadi menjadi inovasi alat perekam transaksi sudah terpasang di 525 wajib pajak yang tersebar di Kota Batam.
Baca juga: Asita Kepri Minta Biaya Visa Kedatangan Wisman Dihapus
Untuk tahun 2023 mendatang, Azmansyah menjelaskan kalau bentuk alat perekam transaksi akan ditingkatkan, tidak hanya untuk merekam transaksi, namun pihaknya berupaya agar dapat juga memberi manfaat bagi owner usaha dalam kemudahan mengontrol usahanya.
“Kami ingin alat perekam itu ramah dengan usernya, artinya pemilik usaha bisa mendapatkan manfaat, bisa saja terdapat fitur untuk menyediakan kemudahan mengontrol, sampai pada laporan transaksi. Program kami siapkan,” kata Raja Azmansyah pada Sabtu (24/9/2022).
Baca juga: Rumah Singgah Kepri di Jakarta dan Batam, Akomodasi untuk Warga Kepri Tak Mampu
Azmansyah melanjutkan, alat perekam transaksi ini merupakan upaya Bapenda dalam meningkatkan akurasi data dan tetap memberi kemudahan pada masyarakat.
“Kami dorong hadirnya simbiosis mutualisme antara Bapenda dan WP,” tuturnya.