EDISO.CO, NASIONAL- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan perubahan aturan berupa penurunan syarat tingkat usia dan pendidikan untuk panitia pengawas (panwas) ad hoc atau sementara untuk Pemilu dan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja secara langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam audiensi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/9/2022).
“Kami juga mengusulkan misalnya panwas ad hoc syarat usianya diturunkan menjadi 17 atau 18 tahun. Itu juga kami mohon syarat pendidikannya itu diturunkan menjadi SMP, bukan SMA,” imbuhnya, dlansir dari laman Bawaslu.
Baca juga: Ungkap TPPU Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 1 Unit Kapal Giant HSC 38 Meter
Ketua Bawaslu optimis penurunan syarat tersebut akan banyak membantu Bawaslu dalam merekrut panitia pengawas ad hoc ke tingkat kelurahan dan tempat pemungutan suara (TPS).
Terkait penurunan syarat pendidikan, Bagja meyakini lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) sudah cukup memiliki kemampuan mendasar untuk melakukan tugas-tugas pengawas ad hoc.
Menurutnya, Presiden Jokowi menanggapi positif usulan tersebut dan memahami kesulitan Bawaslu dalam merekrut pengawas ad hoc.
“Pak Presiden bilang bahwa Indonesia itu bukan hanya Jakarta dan Pak Presiden mengerti kesulitan Bawaslu dalam melakukan rekrutmen pengawas ad hoc, khususnya di daerah kepulauan, perbatasan, dan sebagainya,” ucapnya.
Baca juga: Pemerintah Terbitkan SKB Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Pada kesempatan yang sama Bagja menjelaskan, jajarannya juga sempat menyampaikan rekomendasi mengenai revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mungkin diperlukan karena pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua.
Sebelumnya, pada 31 Agustus 2022, Bagja telah menjabarkan dua rekomendasi Bawaslu terkait hal tersebut. Pertama, membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi DOB Papua. Kedua, menetapkan Bawaslu Provinsi Papua sebagai pelaksana tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di tiga DOB melalui tambahan ketentuan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017.