EDISI.CO, NASIONAL– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) RI untuk mencekal 15 orang yang terlibat kasus dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
“Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes. Pol. Nurul Azizah, Sabtu (24/9/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Minggu 25 September 2022.
Baca juga: Polda Kepri Grebek Penampungan Berisi 16 Calon PMI Ilegal di Batam
Kasus dugaan investasi bodong PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 ini sudah masuk tahap penyidikan. Tim Dittipideksus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka, setelah penyidik selesai mengumpulkan alat bukti.
Nurul Azizah menjelaskan, pencekalan belasan orang tersebut, dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
Baca juga: Ungkap TPPU Rokok Ilegal, Bea Cukai Sita 1 Unit Kapal Giant HSC 38 Meter
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” jelas Nurul lagi.
Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Saat ini status kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.