EDISI.CO, BATAM– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam melalui piutang pajak sampai 20 September 2022 sudah berada di angka Rp51.178.132.955,88. Angka ini sudah melampaui target pendapatan piutang pajak 2022 sebesar Rp33 miliar.
Capaian ini, bersumber dari piutang Pajak Reklame Rp254.617.000; piutang Pajak Hotel Rp2.940.723.928.88; piutang Pajak Restoran Rp69.452.000; piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Rp47.913.340.027.
Baca juga: Pilah Pilih Sampah jadi Program World Cleanup Day DLH Kota Batam 2022
Dengan masih tersisa beberapa bulan lagi menuju akhir 2022, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya mematok pendapatan melalui piutang sebesar Rp60 miliar sampai Desember 2022 ini.
“Diharapkan sampai Desember nanti dari piutang ini terealisasi Rp60 milliar,” kata Raja Azmansyah pada Senin (26/9/2022).
Baca juga: Menyibak Asal Muasal Kampung Boyan Lewat Museum Raja Ali Haji
Azmansyah melanjutkan, dengan program relaksasi pajak yang masih berjalan sampai bulan Oktober 2022 mendatang, pihaknya optimis pendapatan melalui piutang pajak Kota Batam bisa tercapai.
Bapenda Batam juga merencanakan relaksasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) yang ditujukan untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Rencananya Oktober kami terapkan, nilai relaksasinya 50 persen pengurangan. Program ini bagian dari upaya kami untuk bangkit lebih cepat,” kata Azmansyah lagi.