
Edisi/tribratanews.polri.go.id
EDISI.CO, KEPRI- Sebanyak 66 ribu pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) tercatat selama lima hari uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) antara tanggal 21 sampai 26 September 2022.
Data pelanggaran lalu lintas tersebut didapat dari tiga lokasi pemasangan ETLE di Kota Batam. Diantaranya di Jalan Raja Isa, Jalan Ahmad Yani, dan Jalan Brigjen Katamso.
“Sudah ada kita temukan 66.064 pelanggaran lalu lintas oleh pengendara pada hari kelima uji coba penggunaan ETLE,” terang Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, Senin (26/09/22) seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 28 September 2022.
Baca juga: Sedekah Khusus LAZ Batam untuk Veteran Perang Kemerdekaan RI, Pernah Terlibat Penumpasan PKI
Tri Yulianto mengatakan, puluhan ribu pelanggaran yang ditemukan dari tangkapan ETLE itu itu, bisa dilakukan satu kendaraan lebih dari satu kali sehari.
Pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat secara kasat mata, seperti tidak memakai helm; tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah.
“Untuk saat ini belum ada penilangan, masih sebatas teguran karena saat ini masih dilakukan sosialisasi,” tutur Tri Yulianto di laman yang sama.
Baca juga: “Pelanduk Bersemedi” milik Disdukcapil Natuna Diapresiasi
Sosialisasi kepada pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, berupa surat pemberitahuan, pemilik bisa melakukan konfirmasi ke Ditlantas Polda Kepri.
“Data yang terekam oleh kamera akan dilakukan validasi oleh petugas dan akan diproses sampai pengiriman surat pemberitahuan pelanggaran. Jika surat pemberitahuan diabaikan dalam jangka waktu tertentu maka akan ada pemblokiran STNK,” tutup Tri Yulianto.
Editor: Ivan