
Aturan limbah baterai sedang disiapkan padahal aturan konversi kendaraan listrik sudah terbit sejak 2020. Dok; Ist.
EDISI.CO, NASIONAL– Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana membuat aturan tentang pengolahan limbah baterai kendaraan listrik hasil konversi dari kendaraan konvensional. Aturan ini akan datang belakangan, menyusul regulasi konversi kendaraan listrik yang sudah terbit sejak 2020.
Terdapat dua aturan konversi yang sudah dirilis. Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan No PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.
Baca juga: Gempa 5,8 SR di Tapanuli Utara Dipicu Patahan Sesar Besar Sumatera Segmen Renum
Kedua, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Dalam dua aturan itu tak dijelaskan bagaimana pengolahan limbah baterai produk hasil konversi.
“Nah itu baru tadi pagi dirapatkan sama Pak Menko Marves. Itu harus dipikirkan juga soalnya,” kata Direktur Sarana Angkutan Jalan Kemenhub, Danto Restyawan di Senayan, Jakarta, dikutip dari laman Kemenhub, Sabtu (1/10),
“Jadi disebutkan (dalam rapat) limbah harus dipikirkan siapa nanti yang mengatasi dan akan bikin aturan baru,” sambungnya.
Baca juga: Cara Menghapus Data Kendaraan Bermotor
Saat ini sejumlah produsen otomotif yang menjual kendaraan elektrifikasi mengaku berkomitmen menangani limbah baterai dari para konsumennya.
Mereka akan menampung limbah baterai untuk kemudian dapat ditangani secara tepat. Limbah baterai dipahami masuk ke dalam kategori B3 atau bahan berbahaya beracun.