EDISI.CO, INTERNASIOAL- Indonesia termasuk di antara 143 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengutuk pencaplokan ilegal empat wilayah Ukraina oleh Rusia.
Dalam sidang di New York, Rabu (12/10), Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang mengutuk referendum yang dilakukan Rusia untuk mencaplok wilayah Donetsk, Luhansk, Zaporizhzhia dan Kherson di Ukraina.
Baca juga: Kesal Masalah Kebersihan, Warga India Namai Kota Mereka “Kota Bau”
“Sebenarnya posisi kita sudah sangat jelas, karena kita bicara mengenai referendum yang menurut hukum internasional terjadi di wilayah nasional suatu negara. Posisi prinsip Indonesia yang senantiasa mendukung integritas dan keutuhan wilayah suatu negara tercermin dari dukungan kita terhadap resolusi tersebut,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah di Jakarta, Kamis (13/10), dilansir dari laman Kemlu.
Maka, berdasarkan prinsip yang dianut Indonesia selama ini mengenai penghormatan terhadap integritas dan keutuhan wilayah suatu negara, Indonesia memberikan posisi “in favor” terhadap resolusi PBB yang mengutuk Rusia atas pencaplokan wilayah Ukraina.
Resolusi Majelis Umum mendesak semua negara dan organisasi internasional untuk tidak mengakui setiap pencaplokan Rusia terhadap empat wilayah dan menuntut Moskow agar segera dan tanpa syarat membalikkan keputusannya.
Baca juga: Taiwan Sebut China Pelajari Perang Ukraina untuk Kembangkan Strategi Perang Hibrida
Majelis Umum PBB menuntut agar Rusia segera sepenuhnya dan tanpa syarat menarik semua kekuatan militernya dari wilayah Ukraina dalam batas-batas yang diakui secara internasional.
Mereka juga mendukung penurunan eskalasi situasi saat ini dan penyelesaian konflik secara damai melalui dialog politik, negosiasi, mediasi, dan cara damai lainnya.
Resolusi itu didukung oleh 143 negara, tetapi ditentang oleh lima negara yaitu Rusia, Venezuela, Korea Utara, Belarusia, dan Suriah. Sementara 35 negara lainnya, termasuk China dan India, menyatakan abstain atau tidak memilih.