EDISI.CO, NASIONAL- Memiliki gaji atau pendapatan bulanan besar tidak menjamin pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dapat disetujui oleh bank. Ada sejumlah hal terkait kondisi keuangan Anda yang harus Anda penuhi, mulai dari BI Checking, masa kerja, rasio utang, dan lainnya.
Banyak konsumen mengajukan KPR tanpa memerhatikan apakah mereka masuk dalam blacklist Bank Indonesia atau tidak. Jika Anda memiliki tunggakan tagihan kartu kredit atau cicilan kendaraan bermotor, maka bisa dipastikan Anda masuk dalam daftar hitam tersebut.
Baca juga: Banyak Negara Terancam Alami Resesi Ekonomi 2023, Indonesia Termasuk?
Informasi setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan tercatat, kemudian akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya. Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5.
Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.
Baca juga: Cadangan Minyak Indonesia Bisa Habis dalam 15 Tahun ke Depan
Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.
Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.
Faktor Lain KPR Ditolak
Selain BI Checking, ada beberapa faktor yang membuat pengajuan KPR Anda ditolak. Pertama, pendapatan tak cukup untuk mencicil KPR.
Dikutip laman Rumah.com, bank biasanya menghitung cicilan KPR sekitar 30% atau 1/3 dari jumlah penghasilan bulanan. Apabila 30% penghasilan tidak mencukupi untuk membayar cicilan KPR, maka jangan harap pengajuan KPR Anda dikabulkan.
Kedua, masa kerja kurang dari 2 tahun. Beberapa bank memberikan persyaratan yang cukup ketat kepada setiap pemohon pengajuan KPR. Untuk Anda yang berstatus karyawan, bank memberi syarat telah bekerja atau menjadi karyawan tetap selama dua tahun.
Jika masa kerja Anda belum dua tahun, Anda harus menyertakan surat keterangan kerja/SK pengangkatan dari kantor sebelumnya, sehingga masa kerja Anda genap/melampaui dua tahun.
Ketiga, dokumen kurang lengkap. Perlu diingat, pihak bank sangat teliti mengecek setiap dokumen dan data-data yang Anda berikan. Sedikit saja terjadi kesalahan maka pihak bank akan menolak pengajuan KPR Anda.
Selain itu, bank bisa saja menolak KPR apabila data yang diberikan berbeda. Misalnya, Anda menulis pendapatan sebesar Rp7 juta per bulan, setelah dihubungi ke kantor ternyata gaji Anda hanya Rp5 juta per bulan.
Terakhir, Anda memasuki usia pensiun. Bank memberikan persyaratan yang cukup ketat saat pengajuan KPR, yakni usia maksimal nasabah saat cicilan berakhir 55 tahun – 65 tahun (sesuai aturan masing-masing bank).
Penulis: Ivan