EDISI.CO, HUKUM- Perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara usai melakukan pemerkosaan terhadap perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Pemerkosaan itu dilakukan di Bali saat puncak KTT G20.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Kisdiyanto mengatakan, BF dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). BF juga terancam dipecat dari TNI.
Baca juga: Penetapan Operasi KEK Nongsa Terbit, Ditarget Jangkau Investasi Rp30 Triliun di 2030
“Semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan (termasuk Pasal 285),” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (4/12), dilansir dari Antara.
Kisdiyanto menegaskan, hingga kini proses pemeriksaan masih terus berjalan. Hal ini berdasarkan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Baca juga: Usai Muntahkan Awan Panas, Gunung Semeru Naik Status jadi Awas
“Masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dari Kostrad di Bali menjadi korban dugaan kekerasan seksual pada puncak KTT G20 di Bali pada 15-16 November 2022. Tersangka dalam kasus tersebut diketahui seorang perwira Paspampres berpangkat Mayor inisial BF.
Kisdiyanto mengatakan, kondisi korban atau Kowad dari Kostrad di Bali saat ini masih dalam pemeriksaan tim dokter.
“Untuk korban saat ini dalam pemeriksaan di Kodam lV Hasanudin,” kata Kisdiyanto, Sabtu (3/12).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, mayor BF juga ditahan. “Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka,” beber Kisdiyanto.