EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam menetapkan Komplek Makam Zuriat Raja Isa di Kecamatan Nongsa menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Batam. Bersama dengan Kompleks Makam Zuriat Raja Isa, Makam Tumenggung Abdul Jamal di Bulang, Rumah Potong Limas di Batu Besar dan Perigi Batu Pulau Buluh juga menjadi Cagar Budaya Peringkat Kota Batam.
Penetapan cagar budaya ini tertuang dalam keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 Tahun 2022 tentang penetapan kawasan, situs, struktur, bangunan dan benda sebagai cagar budaya peringkat Kota Batam pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam.
Ke-4 Cagar Budaya tersebut terdiri dari 3 struktur dan 1 bangunan. Penetapan ke 4 cagar budaya ini berdasarkan hasil kajian dan rekomendasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Batam.
Baca juga: Prevelensi Stunting Kota Batam Semakin Menurun
Ketua TACB Kota Batam, Anasrudin, membenarkan 4 bangunan bersejarah itu sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
“Benar, sudah keluar keputusannya yang di tanda tangan oleh Wali Kota Batam, Rabu (14/12/2022).
Ia menyebut, ada 20 Objek di Duga Cagar Budaya (ODCB) rekomendasi TACB Kota Batam dan 5 ODCB yang diprioritaskan.
“Alhamdulillah sidang rapat bersama narasumber dan data yang ada 4 ODCB prioritas menjadi cagar budaya,” terangnya.
TACB Kota Batam berperan menjadi perpanjangan tangan untuk memberi rekomendasi dari kota Batam. Ia berharap 4 cagar budaya ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Saya harap 4 cagar budaya ini mendapat perhatian khusus karena salah satu cagar budaya yaitu Komplek Makam Zuriat Raja Isa tonggak sejarah Hari Jadi Batam,” ucapnya.
Ke depan TACB Kota Batam akan mengkaji lagi 4 cagar budaya ini sehingga menjadi cagar budaya ini naik peringkat provinsi bahkan nasional.
“Kita lihat lagi cagar budaya ini. Ada kategori untuk tingkat provinsi, misalnya bendanya langka enggak banyak jumlahnya bisa naik provinsi dan begitu juga nasional,” terangnya.
Baca juga: AIIB Siap Biayai Megaproyek Jembatan Batam-Bintan Senilai US$300 Juta
Menurutnya penetapan cagar budaya ini bermanfaat bagi sejarah daerah tersebut.
“Dengan adanya penetapan ini cagar budaya tersebut tidak bisa diklaim dari negara lain,” ujarnya.
Kepala Disbudpar Kota Batam, Ardiwinata, mengatakan setelah ini akan mengusulkan kembali ODCB yang lain.
“Tim akan kerja lagi untuk mencari cagar budaya di Batam dan bisa disahkan lagi oleh Wali Kota Batam,” katanya.
Disbudpar Kota Batam akan membuat program sebagai upaya merawat dan memperhatikan ke 4 cagar budaya ini. Bahkan ia akan mempromosikan 4 cagar budaya ini sebagai destinasi wisata sejarah yang ada di Kota Batam.
Sebagai informasi, Raja Isa Ibni Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda V yakni Nong Isa adalah putra Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda V mempunyai dua orang istri salah satunya Raja Wok Ibni Raja Abdullah. Dari kedua istri tersebut dianugerahi empat orang putra diberi nama Raja Yakup, Raja Idris, Raja Daud yang bermastautin di hulu sungai Nongsa, dan Raja Husein yang berhijrah dan mangkat di Pulau Penyengat.
Baca juga: AIIB Siap Biayai Megaproyek Jembatan Batam-Bintan Senilai US$300 Juta
Raja Isa lahir Hulu Sungai Nongsa, ia juga dipanggil sebagai Nong Isa yang merupakan nama timang-timangnya dulu. Dalam literature sejarah Nong Isa memengang perintah atas Nongsa dan rantau kurang lebih selama lima tahun, yang dikeluarkan oleh Komisaris Jenderal, Sultan Abdul Rahmansyah yang menjabat pada tahun 1812-1832 Masehi dan Yang Dipertuan VI Raja Ja’far pada tahun 1808-1832 Masehi. Bertepatan dengan Hari Jumat, 18 Desember 1829 Masehi.
Adapun Raja Isa mangkat dihulu sungai Nongsa pada tahun 1831 Masehi, naskah asli terhadap pemerintah kepada Nong Isa berada di Museum nasional Jakarta berdasarkan literatur sejarah dan Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2009. Tongak kepemerintahan Nong Isa, ditetapkan sebagai HJB. Makam Zuriat Nong Isa, yang berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.
Rumah Potong Limas yang penyanggahnya sekarang terbuat dari semen, dahulu adalah Batu Tanjung agar dapat dikembalikan sesuai asal mulanya. Mengingat hal tersebut merupakan keunikan dimana rumah Melayu yang dapat tegak rata tanpa teknologi maupun alat perata seperti timbang air. Serta, tidak diperlukan paku untuk membuat rumah tersebit melainkan dengan pasak yang terbuat dari kayu.
Baca juga: 2023, Insentif Imam Masjid, Guru TPQ dan Guru di Hinterland di Batam Naik
Temenggung Abdul Jamal adalah bendahara Kerajaan Melayu Riau yang berkuasa di wilayah Bulang Lintang, Kecamatan Bulang, Batam, dan di pulau-pulau sekitarnya. Di kawasan tersebut juga terdapat beberapa makam lain yang diyakini sebagai keluarga Tumenggung Abdul Jamal. Di antaranya makam sang istri, Raja Maimunah. Nama Temenggung Abdul Jamal kini sudah diabadikan sebagai nama gelanggang olahraga. Tepatnya untuk kawasan stadion yang berlokasi di Mukakuning Kecamatan Seibeduk.
Kemudian sumur atau perigi batu yang ada di Bulang mewakili situs tertua yang masih dapat dideteksi jejaknya di pulau bersejarah. Situs ini berdiameter 1,6 meter. Susunan batu batanya masih bertuliskan Batam Brick works, produksi pabrik batu bata pertama di Batam yang didirikan oleh Raja Ali Kelana bersama seorang pengusaha kaya dari Singapura bernama Ong Sam Leong, pada sekitar tahun 1898 silam.