EDISI.CO, INTERNASIONAL- Parlemen Selandia Baru mengesahkan undang-undang (UU) larangan merokok pada Selasa (13/12). Dengan UU baru ini, siapapun yang lahir setelah tahun 2008 tidak bisa membeli rokok atau produk tembakau.
Ini berarti jumlah konsumen produk tembakau akan merosot setiap tahun.
Baca juga: 96 Persen data WNI Kaledonia Baru tercatat di Portal Peduli WNI
Menteri Kesehatan Selandia Baru, Ayesha Verrall, yang mengusulkan UU ini, mengatakan ini merupakan langkah menuju masa depan bebas tembakau.
“Ribuan orang akan hidup lebih lama, hidup lebih sehat, dan sistem kesehatan akan menjadi NZ$5 miliar lebih baik karena tidak perlu mengobati penyakit yang disebabkan oleh merokok,” jelas Dr Verrall, dikutip dari BBC, Jumat (16/12).
Baca juga: 4 Pejabat Tinggi Eropa Didakwa Terima Suap Terkait Piala Dunia Qatar
Angka merokok Selandia Baru turun drastis, di mana hanya 8 persen orang dewasa yang merokok per hari menurut statistik pemerintah yang dirilis pada November. Angka ini turun dari 9,4 persen tahun lalu.
Diharapkan UU Lingkungan Bebas Rokok ini dapat mengurangi jumlah tersebut menjadi kurang dari 5 persen pada 2025.
UU ini juga dirancang untuk membatasi jumlah pedagang yang menjual produk tembakau menjadi hanya 600 di seluruh negeri, turun dari 6.000 pengecer saat ini, serta mengurangi level nikotin dalam produk rokok untuk membuatnya kurang adiktif.
“Itu berarti nikotin akan dikurangi ke tingkat non-adiktif dan masyarakat akan bebas dari proliferasi dan pengelompokan pengecer yang menargetkan dan menjual produk tembakau di wilayah tertentu,” jelas Verrall.
Legislasi baru ini tidak melarang produk vape atau rokok elektrik, yang semakin populer di kalangan anak muda.