EDISI.CO, NASIONAL- Negara akan memberikan sebuah rumah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024 mendatang.
Kabarnya, rumah tersebut berlokasi di Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Luas rumah untuk Jokowi ini berdiri di atas lahan sekitar 2.000-3.000 meter persegi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rumah yang disiapkan untuk Presiden tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden RI.
Baca juga: Lombok Timur Jadi Pengirim Pekerja Migran Terbesar ke-2 di RI
“Kalau itu kan sudah ditetapkan lokasinya beliau. Diestimasi sesuai proses dalam peraturan,” kata Sri Mulyani, dilansir dari laman Kemenkeu, Selasa (20/12).
Bendahara negara ini memastikan persiapan rumah untuk masa pensiun Jokowi sudah sesuai aturan dan tidak ada yang kontroversial. Dia menilai hal ini menimbulkan kegaduhan karena untuk pertama kalinya rumah untuk mantan presiden berlokasi di luar Jakarta.
Baca juga: Menaker ke Pekerja Migran: Ikuti Prosedur, Jangan Terbujuk Rayuan Calo
“Tidak ada yang kontroversial. Hanya dulu biasanya (rumah mantan) presiden itu lokasinya di Jakarta. Kalau beliau kan di luar Jakarta,” ungkapnya.
Sri Mulyani menjelaskan dari sisi nilai, rumah untuk Jokowi juga tidak akan ada perbedaan dengan rumah yang diberikan kepada presiden sebelumnya. Hanya saja memang akan ada hal-hal yang dari sisi nilainya dikomparasikan dengan lokasi rumah di luar Jakarta.
“Nilainya juga akan tetap tidak ada perbedaan,” kata dia.
Dia menambahkan anggaran rumah untuk Presiden nantinya akan masuk dalam alokasi anggaran bendahara umum. Namun dia enggan membeberkan berapa nilai yang disiapkan untuk rumah tersebut.
“Itu anggaran di dalam bendahara umum negara dan nilainya kan enggak sangat itu (tinggi). Artinya sudah terbiasa dengan presiden dan wapres (sebelum-sebelumnya),” pungkasnya.