EDISI.CO, TEKNOLOGI- Kementerian Perdagangan menindak 25.653 tautan atau link penjualan barang atau jasa yang merugikan konsumen. Penindakan yang diberikan di antaranya sanksi administrasi hingga penurunan link belanja.
“Pengawasan konten perdagangan dan tautan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merugikan konsumen terus dilakukan secara intensif dan dilakukan penindakan secara tegas,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Veri Angrijono, dilansir dari laman Kemendag, Sabtu (31/12).
Baca juga: Penipuan Atas Nama Bea Cukai Marak Jelang Akhir Tahun, Kenali Ciri-Cirinya
Veri mengatakan, jumlah link produk atau jasa yang tidak sesuai aturan tersebut merupakan hasil dari pengawasan terhadap 37.488 tautan perdagangan di marketplace. Dasar Kementerian Perdagangan men-take down link produk dan jasa tidak sesuai ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selain itu, pengawasan legalitas juga dilakukan terhadap 147 pelaku usaha PMSE yaitu 22 marketplace, 121 ritel daring, 2 pelantar pembanding harga, dan 2 classified ads, dengan 31 di antaranya tidak memenuhi persyaratan, sehingga diberikan sanksi administratif.
Baca juga: OJK Layani hampir 15 Ribu Laporan Pengaduan Konsumen sepanjang 2022
Pengawasan terhadap 37.488 tautan yang terdaftar di marketplace, di antaranya produk minyak goreng kemasan, pakaian dewasa, obat sirup, dry shampoo, dan jasa pembukaan blokir IMEI.
Kemendag, bekerjasama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan sebanyak 25.653 tautan konten penjualan barang pada marketplace.
“Pelaku usaha dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022,” ucap Veri.
Sistem MLM dan Ponsel Ilegal
Pengawasan juga dilakukan terhadap produk dengan sistem penjualan langsung (MLM) yang diperdagangkan secara daring sebanyak 11.678 tautan. Kemudian terhadap pakaian dewasa yang dijual dengan menggunakan merek tertentu secara ilegal sebanyak 756 tautan.
Peredaran obat sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG), dietilen glikol (DEG), dan etilen glikol butil eter (EGBE) menjadi salah satu fokus pengawasan yang dilakukan dan sebanyak 81 tautan telah diturunkan dari marketplace.
Tidak hanya barang, perdagangan jasa juga tidak luput dari pengawasan. Maraknya peredaran ponsel ilegal yang masuk ke Indonesia menjadi peluang bagi pelaku usaha di bidang jasa pembukaan blokir IMEI.
“Setelah dilakukan pengawasan, masih terdapat 76 tautan pelaku usaha yang menawarkan jasa buka blokir IMEI di marketplace,” pungkasnya.