EDISI.CO, BATAM– Sepanjang tahun 2022 ini, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personilnya. Jumlah ini lebih sedikit dibanding tahun 2021 lalu sebanyak 12 personil.
Dalam rilis akhir tahun Polda Kepi 2022 yang diterima pada Jumat (30/12/2022), Kapolda Kepri, Irjen Aris Budiman, menuturkan selain ke-12 personil yang mengalami PTDH, Polda Kepri juga memberikan sanksi pelanggara disiplin pada 46 personil dan 73 personil yang tersangkut masalah kode etik profesi.
Baca juga: BPHTB Sumbang Pendapatan Tertinggi Pajak Daerah Batam 2022
Tahun 2021 lalu, sanksi pelanggaran disiplin selama tahun 2021 sebanyak 62 personel dan penggaran Kode Etik Profesi sebanyak 48 Personel.
Aris melanjutkan, dari sisi prestasi, Polda Kepri Selama Tahun 2022 menerima 132 penghargaan dari kementerian, pemerintahan daerah dan Instansi terkait. Meliputi Kompolnas Award, Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Gubernur Provinsi Kepri, Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau, Kemenkumham Kepri, KPPN Kota Tanjungpinang, KPKNL Batam dan Penghargaan dari KPPN Batam yang diberikan kepada Satker Polda Kepri dan Polres/Ta jajaran.
Baca juga: AS Wajibkan Hasil Tes Negatif Covid bagi Pendatang dari China
“Selain memberikan sanksi dan hukuman Polda Kepri juga memberikan reward dan penghargaan pada sejumlah personel yang berprestasi berupa penghargaan kepada 11 personel yang berprestasi,” kata Aris dalam keterangan tersebut.
Lebih lanjut, Aris mengatakan pihaknya akan terus berupaya memperbaiki serta meningkatkan pelayanan terbaik bagi masyarakat sehingga dapat wewujudkan polri yang presisi.