EDISI.CO, NASIONAL– Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu. Dengan imbauan masyarakat tetap waspada dan berhati-hati pada penularan virus Covid-19.
Walau PPKM resmi dicabut aturan syarat perjalanan masih mengacu pada aturan terakhir yakni berdasarkan Surat Edaran (SE) Stagas Covid 19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19. Ini berlaku selagi masih belum ada aturan baru.
Baca juga: Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perpu Cipta Kerja
Berikut aturan serta syarat dalam SE Satgas Covid 19 Nomor 24 Tahun 2022:
Protokol Kesehatan Umum Ketentuan protokol kesehatan umum bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi;
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
Baca juga: Gaduh soal Gaji Rp5 Juta Kena Pajak, Ini Hitungannya
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
Persyaratan Perjalanan Dalam Negeri
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
– PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua
– PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
– PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
– PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
4. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
5. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi,
dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
6. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.