EDISI.CO, NASIONAL- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mencatat, sebanyak 53 juta pemilik nomor induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) hingga 8 Januari 2023. Wajib pajak pun diminta terus melakukan pemutakhiran updating data dan informasi yang ada di sistem, karena aksesibilitasnya sudah digital.
“Jadi, kami mohon kepada para wajib pajak ayo bareng-bareng update data dan informasi, tidak hanya terkait NIK tapi pekerjaan dan tempat tinggal, karena tempat tinggal ini menjadi penting, kami melakukan korespondensi melalui email dan nomor telepon dan surat melalui pos,” kata Suryo, dikutip dari Dirjen Pajak, Rabu (11/1).
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Bakal Gelar Aksi Tolak Perppu Cipta Kerja
Dia menjelaskan, NIK ini merupakan bagian dari sisi pengelolaan administrasi perpajakan. Sebab, pihaknya ingin mengintegrasikan data NPWP dengan sistem informasi yang lain sehingga mudah dalam melakukan pertukaran data dengan Kementerian/Lembaga lain.
“Karena kita kepingin nyambung-nyambung dengan sistem informasi yang lain, kalau sama maka informasinya bisa saling dipertukarkan. Sehingga pelayanannya menjadi sederhana, contoh di perbankan mensyaratkan orang memiliki NPWP, tinggal digunakan saja NIK nya, lalu disyaratkan untuk orang mendapatkan kredit harus lapor SPT misalnya tinggal konek ke kami apakah bersangkutan menyampaikan SPT atau tidak,” jelasnya.
Baca juga: PM Anwar Ibrahim Sebut Malaysia Punya Kepentingan di IKN Nusantara
Sejauh ini DJP terus melakukan konfirmasi validasi dengan melakukan pemadanan NIK dan NPWP. Di mana DJP kerja sama dengan Direktorat jenderal Dukcapil untuk mencocokan informasi dan data terkait dengan identitas orang pribadi dan data yang ada di kementerian dalam negeri.
Cara Validasi NIK jadi NPWP
DJP mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP melalui portal DJP online pada situs pajak.go.id.
“Tinggal masuk ke portal DJP, disitu ada panduan untuk melakukan update data dan informasi terkait dengan wajib pajak, tempat tinggal, telepon, atau PTPKP-nya bertambah itu akan memudahkan, ini yang kami dudukan. Harapannya 1 Januari 2024 sistem administrasi yang baru bisa kita gunakan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Berikut cara validasi NIK melalui sistem DJP online:
1. Masuk ke laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Lalu login ke laman DJP Online tersebut dengan memasukkan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
3. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama “Profil”.
4. Nanti dalam laman Profil tersebut akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah anda ‘Perlu Dimutakhirkan’ atau ‘Perlu Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa Anda perlu melakukan validasi NIK.
5. Dalam halaman menu ‘Profil’ akan terdapat ‘Data Utama’ dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Di dalam kolom tersebut, Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
6. Apabila sudah selesai klik ‘Validasi’.
7. Selanjutnya sistem akan mencoba melakukan validasi data dengan yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Jika data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
8. Kemudian tekan tombol “Ubah Profil”.
9. Terkahir, Anda juga bisa melengkapi bagian data KLU dan anggota keluarga. Apabila telah selesai dan tervalidasi, maka Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.