EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Batam terkait rencana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pencegahan narkotika dan precursor narkotika di kota Batam.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Serbaguna DPRD kota Batam, Jumat (10/2/2023) siang.
“Hari ini kami mengundang para pelaku usaha tempt hiburan malam untuk mensoasialisasikan terkait rencana Ranperda narkoba di kota Batam,” tutur Ketua komisi III DPRD kota Batam, DJoko Mulyono selaku pemimpin rapat.
Ia menambahkan, adapun beberapa poin-poin dalam sosialisasi ini diantarnya yaitu setiap pelaku usaha THM wajib menyosialisakan kepada seluruh karyawannya terkait bahaya narkoba. Kemudian, membuat sticker di tempat usaha terkait pelarangan penggunaan dan pengedaran narkoba di THM.
Baca juga: ASN Pemko Batam Mulai Pakai NIK sebagai NPWP
Joko, salah anggota pansus dari Pemko Batam memberikan usulan agar THM wajib menyediakan X-Ray dan safety box guna mengantisipasi pengunjung yang membawa senjata tajam maupun senjata api.
“Dengan adanya safety box pengunjung bisa menitipkan barang bawaan seperti sajam atau senpi,” kata dia.
Ia juga mengusulkan, agar nantinya setiap tempt hiburan malam ditempatkan Satgas yang terdiri dari BNN, pihak kepolisian dan juga satpol PP.
Sementara itu, Wita, selaku HRD perwakilan dari Blue Fire Batam, menyambut baik usulan dari anggota pansus tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah menyediakan safety Box.
Baca juga: Warga Sei Nayon Resah Diteror Preman Terkait Sengketa Lahan
“Di tempat kami di Blue Fire Harbourbay, kemudian di Blue Fire Batam Centre dan Tanjung Pinang kami sudah menyediakan safety box dan metal detector. Kalau untuk X-Ray untuk saat ini memang belum ada,” ucapnya.
Djoko Mulyono berharap, setelah adannya sosialisasi ini, kedepannya apabila Ranperda telah rampung jangan sampai ada yang merasa belum diberitahukan sebelumnya.