EDISI.CO, BATAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mendengarkan keluhan warga Tembesi Sidomulyo, Kecamatan Sagulung Kota Batam.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Senin (13/2/2023) dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto didampingi Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Likhai. Turut hadir dalam RDP tersebut perwakilan Direktorat pengelolaan lahan BP Batam, Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari dan warga sidomulyo.
“Jalan utama kami ini mau ditutup oleh PT TPM dalam waktu seminggu ke depan. Dari pihak PT. TPM menjanjikan kami untuk dibuatkan jalan alternatif baru,” ujar Suroso, ketua RT 02/ RW 06.
Baca juga: Modus Penipuan Catut Nama Pejabat di Batam Kembali Terjadi
Namun hingga saat ini jalan tersebut belum dibuat, lanjutnya, padahal jalan utama itu sudah ada lebih dahulu sebelum PL (Penetapan Lahan).
Oleh karna itu dirinya bersama warga lainnya menolak untuk menandatangani kesepakatan bersama dengan PT. TPM terkait penutupan jalan tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Fadli yang turut hadir dalam RPD tersebut juga menyayangkan ketidakhadiran pihak PT. TPM selaku pihak pengembang.
“Di komisi I pernah di undang tapi tak, begitu juga pada hari ini,” ujar Fadli.
“Masyarakat harus terlindungi dalam kasus ini. Seandainya bertemu dengan masyarakat yang tidak mau musyawarah ini bisa kacau,” sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak menutup jalan utama sebelum ada jalan alternatif.
“Kami mohon jangan ada penutupan jalan, biar akses warga tidak terganggu,” kata Imam.
Pihaknya juga nanti akan turun ke lokasi untuk menjaga pihak perusahaan dan warga agar tidak ada benturan di lapangan.
“Nanti kalau ada pergerakan perusahaan untuk penutupan jalan, bisa hubungi kami, tadi nomor sudah saya kasih ke RT dan RW,” jelasnya.
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya telah mengundang pihak PT. TPM, namun mereka tidak memenuhi undangan tersebut.
Baca juga: Tahun Ini, 10 Objek masuk Prioritas Cagar Budaya di Batam
“Undangan sudah kami kirim, tapi pihak perusahaan tidak hadir,” imbuh Nuryanto.
Lanjutnya, permasalahan lainnya terkait keepakatan antara warga dan perusahaan yang tak terealisasi.
“Kami meminta supaya BP Batam, memanggil, memastikan problematika masyarakat menjadi tanggung jawab penerima alokasi lahan, PT Tanjung Piayu Makmur,” ucap dia.
Terkait penutupan jalan, Nuryanto juga meminta agar perusahaan tidak melakukan hal tersebut.
“Harus ada jalan alternatif dulu. Nanti kita panggil lagi perusahaan, akan kita jadwalkan ulang RDPnya,” pungkasnya.