EDISI.CO, DAERAH– Aktor intelektual penambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional (TN) Batang Gadis, Provinsi Sumatera Utara, ditangkap. Pemodal kegiatan ilegal berinisial MH (49 tahun) itu diamankan Penyidik Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sumatera, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Upaya penindakan ini diharapkan berdampak pada penghentian aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau aktivitas ilegal lainnya di kawasan TN Batang Gadis karena kegiatan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan menimbulkan kerusakan lingkungan,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, Subhan, dalam keterangan resmi seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Maret 2023, Pemko Batam Gelar Sembako Murah
MH menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama MSN (37 tahun) pada 1 Februari 2023 lalu. Namun MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Penetapan dua orang tersangka ini dilakukan menyusul penemuan tambang emas ilegal dalam operasi represif pengamanan hutan yang dilakukan Tim Operasi Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera bersama dengan Balai Taman Nasional Batang Gadis pada 13 Mei 2022 silam.
“Sebelum MSN dan MH berstatus sebagai tersangka, barang bukti berupa tiga unit ekskavator telah disita sejak 23 Mei 2022, hingga saat ini masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis, Panyabungan, Sumatera Utara,” jelas Subhan.
Dia berharap, aksi penahanan ini akan mencegah terjadinya kembali kasus kejahatan penambangan ilegal atau aktivitas ilegal lainnya yang terjadi di TN Batang Gadis ini.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Baca juga: Jalan Tembesi Sidumulyo Terancam Ditutup
Saat ini penyidik sedang mendalami Kejahatan Tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum LHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius yang merusak lingkungan dan hutan serta merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
Aksi penahanan ini merupakan wujud nyata komitmen dan keseriusan KLHK dalam penegakan hukum pada bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Pihaknya sudah memberi perintah kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku.
“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Ini adalah komitmen KLHK, kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini. Para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera,” Pungkasnya.