
EDISI.CO, BATAM– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam meminta agar pengurusan izin usaha untuk tetap berada di lingkup pemerintah daerah. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto.
Ia menilai sistem pengurusan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang saat ini diterapkan pemerintah pusat tidak efektif karena memakan waktu yang lama.
“Spiritnya adalah memudahkan proses perizinan. Namun kenyataannya malah menjadi lebih lambat. Dan semangatnya di awal tidak akan terealisasi,” ujarnya, saat ditemui di kantor DPRD Kota Batam, Jumat (17/02/2023) sore.
Baca juga: UGM dan Pengda Kagama Kepri Bersua, Bahas Penguatan Kerja Sama
Salah satu contohnya yakni pada pelayanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Proses perizinan itu terkesan lamban dan memperlambat realisasi dalam memangkas birokrasi.
Cak Nur, sapaan akrabnya, berharap permasalahan teknis seperti ini jangan sampai meresahkan dan menyulitkan masyarakat, pengusaha hingga investor. Nuryanto mendorong agar semua perizinan masuk atau keluar dapat berjalan satu pintu melalui PTSP Batam.
Terlebih, Kota Batam sangat terkenal sebagai daerah Free Trade Zone (FTZ) serta menyandang status kawasan ekonomi khusus (KEK).
“Batam ini kan masuk sebagai kawasan FTZ dan KEK seharusnya jangan direpotkan dengan persoalan teknis,” sambungnya.
“Kita mendorong Pemerintah Kota Batam dan BP Batam bisa bersinergi untuk meminta kepada Pemerintah Pusat khususnya mengenai perizinan yang masih ditangani di Pusat,” tambahnya.
Sebelumnya diketahui, guna memudahkan dalam pelayanan perizinan berusaha terintegrasi, pemerintah pusat telah menghadirkan Sistem OSS ini dalam bentuk daring dan bisa diakses di mana pun oleh masyarakat.
Pelaksanaan OSS yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian.
Sistem OSS yang dibangun sejak Oktober 2017 ini, sebagai pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
Awalnya, OSS diterapkan pada tiga daerah saja, namun kini telah berlaku di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Penulis: Irvan F.