EDISI.CO, KEPRI– Sebanyak tiga orang petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) harus berurusan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu Kepri menemukan satu orang di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, menjadi pendukung salah satu bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
“Yang bersangkutan sudah mengakuinya, sehingga kami melayangkan surat kepada KPU Kepri agar pantarlih itu diganti karena tidak memenuhi syarat,” kata Ketua Bawaslu Kepri, Said Abdullah Dahlawi, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023) seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Sabtu (18/2/2023).
Baca juga: Mahasiswa Indonesia di Turki Buka Dapur Umum untuk Tim Medis dan SAR
Aksi pantarlih mendukung salah satu calon anggota DPD RI baru terungkap saat dilaksanakan verifikasi faktual syarat dukungan pemilih. Terhadap proses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan pantarlih tersebut, diminta untuk dihentikan sampai KPU Bintan mendapatkan penggantinya.
Masih di laman yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata, mengatakan pihaknya juga menemukan dua pantarlih yang menjadi anggota pengurus partai politik. Pada prosesnya kedua pantarlih itu menyatakan identitas mereka dicatut parpol yang bersangkutan.
Keduanya sudah menandatangani surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat sebagai pengurus parpol.
Baca juga: Mudik Lebaran 2023, Pergerakan Orang Diprediksi Mencapai 80 Juta
“Kami minta dua arah, tidak hanya pantarlih itu yang membuat surat pernyataan, melainkan juga parpol yang menyatakan bahwa benar kedua anggota pantarlih tersebut bukan pengurus parpol,” ujarnya.