
EDISI.CO, NASIONAL– Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membentuk tiga tim sebagai tindak lanjut pemeriksaan terhadap mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, mengatakan tim pertama bertugas melakukan pemeriksaan lapangan untuk menguji laporan kekayaan RAT. Kedua, adalah tim penelusuran harta kekayaan yang belum dilaporkan RAT.
Baca juga: 6 Negara Pengguna Instagram Terbanyak, Indonesia Nomor 4
“Ketiga, tim investigasi yang mendalami dugaan penipuan (fraud),” tutur awan pada Rabu (1/3/2023).
Awan melanjutkan, pembentukan tim ini untuk menjaga fokus dan mempercepat proses pemeriksaan terhadap RAT.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menuturkan permohonan pengunduran diri RAT ditolak karena tengah menjalani pemeriksaan.
Saat ini, lanjutnya, tim dari Kemenkeu bersama KPK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut atas harta LHKPN, dugaan kepemilikan harta yang belum dilaporkan, kecocokan profil dan SPT pajak yang dilaporkan dan pengakuan atas harta lain berupa properti, kendaraan dan tas mewah RAT.