EDISI.CO, INTERNASIONAL– Warga negara asing (WNA) asal Rusia bernama Sergey Zanimonets (28) menjadi Fotografer selama ia beradi di Bali. Padahal, sejak awal datang ke Indonesia pada 2022 lalu, Sergey masuk ke Bali menggunakan visa investor.
Atas kondisi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, mendeportasi Sergey karena tidak sesuai dengan visa yang dimilikinya selama di Bali.
“Yang bersangkutan diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian serta penangkalan dengan biaya sendiri pada Selasa, 28 Februari 2023,” kata Kepala Kantor Imigrasi TPI 1 Denpasar, Tedy Riyandi, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (28/2/2023) seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi 1 Maret 2023.
Baca juga: Jalan Trans Barelang di Pulau Rempang Amblas
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Barron Ichsan, mengatakan penindakan tegas terhadap WNA Rusia tersebut tak lepas dari keluhan masyarakat terkait adanya WNA yang bekerja tanpa izin.
Ia dideportasi tersebut telah melakukan kegiatan yang menyalahi aturan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Barron menambahkan, dirinya telah memerintahkan jajarannya untuk lebih tegas lagi dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Bali.
“Dengan maraknya keresahan masyarakat terhadap adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” kata Barron.
Dia mengimbau warga negara asing yang berada di Bali agar mematuhi peraturan yang berlaku.