EDISI.CO, BATAM– Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam menetapkan Rival Pribadi sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Azhari David Yolanda.
“Sudah kami plenokan, dan sudah kami surati kembali ke DPRD,” ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Martius, Selasa (7/3/2023).
Adapun pleno tersebut merujuk pada SK PAW dari DPRD Batam dan DPD Partai Nasdem kota Batam beberapa waktu lalu.
Baca juga: 15 Korban Berhasil Dievakuasi dari Dua Desa Terdampak Longsor di Natuna
“Kami menjawab soal perihal PAW, sesuai dengan surat mereka karena Rival pemilik suara tertinggi kedua,” sambung Martius.
Rival Pribadi dijadwalkan akan dilantik sebagai Anggota DPRD Kota Batam pada 9 Maret mendatang usai mendapat persetujuan dari Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Batam, Aspawi mengatakan, surat DPRD sudah diterima, tetapi masih menunggu tanda tangan Gubernur melalui Pemerintah Kota Batam.
“Suratnya masih di Pemko. Tergantung gubernur. Kalau cepat, ya cepat,” ujar Aspawi, Selasa (7/3/2023).
Diketahui, pada pemilihan legislatif (2019) Dapil 6 (Sekupang-Belakang Padang) lalu, Azhari David Yolanda memperoleh suara paling banyak yakni 6.151 suara. Sedangkan Rival Pribadi memperoleh suara terbanyak kedua dengan total 3.915 suara.
Penulis: Irvan F.