
Ratusan buruh melakukan aksi demo di depan kantor Walikota Batam, Batam Centre, Selasa (21/3/2023)-Edisi/Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Ratusan massa buruh yang tergabung dalam partai buruh dan organisasi serikat buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Batam Centre, Selasa (21/3/2023).
Pada aksinya tersebut para buruh menolak Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
“Belum selesai dengan Perpu Omnimbus Law, sekarang sudah dikeluarkan Permenaker No. 5 Tahun 2023 dimana para pengusaha bisa memangkas upah buruh sampai 25%,” ujar Waketum PPEE FSPMI, sekaligus Ketua DPW Partai Buruh Kepri, Alfitoni dalam orasinya.
Ia menambahkan, Permenaker tersebut sangatlah rentan disalahgunakan oleh para pengusaha-pengusaha nakal dan juga bertentangan dengan SK Gubernur mengenai Upah Minimum Kabupten/ Kota (UMK).
“Didalam SK Gubernur kan sudah dijelaskan terkait upah minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha. Sementara Menaker malah mengeluarkan aturan baru, ini kan aneh” sambung Alfitoni.
Baca juga: Prancis Beri Indonesia Kapal Penangkap Sampah
Pada kesempatan yang sama, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Batam, Yapet Ramon, mempertanyakan tentang jam kerja dan hak cuti puruh pada Permenaker tersebut.
“Bagaimana dengan hak cuti? kami bekerja denga sistem ‘low work, low pay’. Bisa saja ketika tidak ada material kami tidak bekerja. Kemungkinan besar upah dipotong, dan cuti juga dipotong dengan alasan yang sama,” sesalnya.
Yapet berharap Pemko Batam melakukan tindakan preventif terhadap Permenaker baru ini dan lebih fokus pada kesejahteraan buruh.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menuturkan mayoritas perusahaan terdampak ada di wilayah Jawa Barat. Kendati demikian, perusahaan di Batam juga akan merasakan dampaknya.
“Di Batam ada tiga perusahaan tekstil. Mayoritas terdampak perusahaan di Jawa Barat. Tapi saya masih pelajari soal Permenaker ini, karena ini masih baru diteken,” tuturnya, Senin (20/3/2023).
Ia tak menampik pemotongan upah tersebut akan merugikan pekerja, meski dalam aturan tersebut perlu adanya kesepakatan antara perusahaan dan buruh sebelum diberlakukan.
“Jadi tidak semena-mena begitu, ada aturannya. Mungkin itu yang bikin berat perusahaan untuk menerapkan aturan tersebut. Jadi mungkin butuh sosialisasi dan lainnya sebelum ditetapkan,” paparnya.
Penulis: Irvan F.