
EDISI.CO, BATAM– Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyeludupan benur atau benih lobster sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp9 miliar di Perairan Pantai Pulau Durian Kabupaten karimun pada Minggu (2/4/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah, mengatakan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa terdapat kegiatan muat barang yang berisi benih lobster melalui pelabuhan tikus.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (1/4) tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan,” ujarnya.
Baca juga: Bangun Batam, Amsakar Berharap Doa dan Dukungan Masyarakat
Kemudian, pada Minggu (2/4) pagi, sekitar pukul 06.30 WIB, speedboat target berhasil ditemukan dan tim melakukan pengejaran hingga akhirnya kapal beserta muatan berhasil diamankan di perairan Pantai Pulau Durian.
Selanjutnya, kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjung Uncang.
“Para pelaku yang membawa kapal berhasil melarikan diri ke dalam hutan di pulau tersebut saat kapal dikandaskan ke pantai,” sambungnya.
Rizki menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya mendapatkan sebanyak 60 ribu ekor benih baby lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang larangan pembatasan.
Dalam upaya penyelundupannya, benih-benih lobster itu dimasukkan ke dalam puluhan kantong plastik yang berisi oksigen dan ditempatkan di dalam sterofoam box.
Ia menambahkan, ribuan benih lobster itu langsung dilepaskan di wilayah perairan Pulau Ngual agar tidak mati apabila didiamkan terlalu lama.
“Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster,” terang Rizki.
Kegiatan ini turut disaksikan Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.
Penulis: Irvan F.