EDISI.CO, BATAM– Komisi Pemilihan Umum Batam mulai membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 pada tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023 mendatang.
Ketua KPU Batam, Martius, mengungkapkan, pendaftaran dilakukan secara daring melalui sistem informasi pencalonan (Silon) untuk menggunggah seluruh berkas menjadi persyaratan,” tuturnya, Kamis (27/4/2023).
Selain diunggah di Silon, lanjut Martius, berkas fisik juga diserahkan ke KPU Batam. Tahapan ini sesuai dengan tahapannya. Kemudian verifikasi administrasi dilanjutkan dengan penyusunan daftar calon sementara (DCS) dilanjutkan penetapan daftar calon tetap (DCT).
Baca juga: Arus Balik 2023, Penumpang Bandara dan Pelabuhan Batam Diprediksi Naik Signifikan
Ia menambahkan, kuota caleg perempuan dalam pencalonan legislatif 2024 diwajibkan minimal 30 persen. Hal ini berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Setiap parpol diwajibkan mengajukan 30 persen caleg perempuan dan itu harus di nomor satu hingga tiga. Kemudian, misalnya nomor 4 sampai 6 juga harus ada 1 perempuan,” jelasnya.
Martius menjelaskan, sebanyak 18 partai politik yang akan memperebutkan 50 kursi dalam Pemilu DPRD Batam tahun depan.
“Masing-masing partai berhak mengajukan calegnya maksimal 50 orang. Kalau kita kalkulasikan di Batam ada 50 kursi, berarti 50 orang setiap satu partai kemudian dikalikan 18 partai, berarti ada 900 calon DPRD kota nantinya,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F.