
Pertamina resmi menurunkan harga BBM jenis Pertamax per 1 Oktober 2022. Dok; Ist.
EDISI.CO, BATAM– PT Pertamina (Persero) kembali melakukan penyesuaian harga untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, mengatakan penyesuaian harga BBM non subsidi ini berlaku mulai hari Senin (1/5/2023) kemarin.
“Penyesuaian harga BBM ini melanjutkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU),” ujarnya, Selasa (2/5/2023).
Baca juga: Penembakan Lukai 2 Pegawainya, Ketua MUI Beri Konfirmasi
Ia merincikan, dalam Kepemen tersebut harga BBM yang tak mengalami perubahan yakni jenis Pertamax Rp13.800 dan Pertamax Turbo Rp15.600 per liter. Sedangankan BBM jenis Pertamax Dex mengalami penurunan dari yang sebelumnya Rp16.000 menjadi Rp15.200/ liter. Kemudian BBM jenis Dexlite dari Rp14.850 menjadi Rp14.200/ liter.
“Untuk kawasan FTZ, harga Pertamax Rp13.300/ liter, Pertamax Turbo Rp14.300/liter dari harga sebelumnya Rp15.600. Lalu, Dexlite dari Rp14.850 menjadi Rp12.900 dan Pertamax Dex dari Rp16.000 menjadi Rp13.800/ liter,” terangnya.
Satria menjelaskan, kawasan FTZ yang mendapatkan perubahan tersebut hanya Batam saja, sementata untuk kawasan FTZ lainnua sepeti Karimun dan Bintan mengikuti harga Provinsi.
Ia mengaku tidak mengetahui pasti alasan mengapa wilayah Bintan dan Karimun tidak memperoleh harga khusus seperti Batam. Satria menyebutkan pihaknya hanya menjalankan kebijakan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Penetapan dan penyesuaian harga BBM mengacu pada peraturan yang ditetapkan Pemerintah melalui Kepmen ESDM No. 245 Tahun 2022. Untuk lebih pasti, harga BBM terupdate bisa dilihat melalui website Pertamina,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F