EDISI.CO BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam hingga saat ini belum mendapatkan surat resmi terkait penyerahan aset jalan dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) pasca terbitnya SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023, tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Kepulauan Riau pada 3 April 2023 lalu.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid.
“Secara administratif hingga detik ini saya belum ada terima,” tuturnya, Kamis (11/5/2023).
Ia menambahkan, dalam proses penyerahan aset tersebut biasanya pihak penerima akan dipanggil untuk kemudian duduk bersama guna membahas serah terima aset itu. Selain itu, diakuinya banyak aset milik Pemprov Kepri yang yang berada di Batam selain jalan, yakni seperti sekolah dan juga puskesmas.
Pemindahan pengelolaan aset jalan menurut Jefridin akan mempenaruhi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam nantinya. Dengan penambahan aset terdebut pihaknya akan melakukan penyesuaian terhadap alokasi APBD.
“Semuanya sama-sama aset negara dan penanggungjawabnya harus jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 3 April 2023 lalu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan SK Gubernur Kepri Nomor 485 Tahun 2023, tentang Penetapan Status Ruas Jalan Sebagai Jalan Provinsi Di Provinsi Kepulauan Riau. Dalam SK tersebut dijelaskan, seluruh jalan milik Provinsi Kepri di Kota Batam saat ini telah resmi menjadi aset Pemko maupun BP Batam.
“Total keseluruhan aset jalan Provinsi di Kota Batam sepanjang 112,35 km yang kita serahkan. Kita berharap Pemko Batam dan BP Batam dengan anggarannya yang memadai dan tanpa kendala status lahan bisa merawat dan melanjutkan jalan-jalan yang kita serahkan tersebut,” ungkapnya.
Ia menuturkan, alasan Pemprov Kepri menyerahkan seluruh jalan Pemprov Kepri di Kota Batam kepada Pemko maupun BP Batam yakni berdasarkan pertimbangan status FTZ di Kota Batam yang menyeluruh.
Penulis: Irvan F