EDISI.CO, BATAM– Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dipastikan tidak ikut bertarung dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang di Kota Batam.
Pasalnya, dari total 18 partai yang terdaftar sebagai peserta pemilu, hanya partai dengan nomor urut 11 itu yang tidak mendaftrakan bakal calon legislatif (Bacaleg)-nya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam hingga batas waktu pendaftaran bacaleg ditutup.
“Sampai hari Senin (15/5) pukul 00.00 WIB malam tadi. Sesuai aturan yang telah ditetapkan, maka kami resmi menutup segala bentuk proses pendaftaran Bacaleg. Hingga waktu yang sudah ditetapkan, Partai Garuda belum mendaftar,” ujar Ketua KPU Kota Batam, Martius, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Ruang Kerja Sama Ekonomi dan Digital antara Batam dan Rusia
Ia menambahkan, pada hari terakhir pendaftaran, terdapat 7 partai politik (parpol) yang mendaftarkan para bacaleg-nya ke kantor KPU Batam.
“Pada hari terakhir kemarin ada 7 parpol yang datang mendaftarkan bacaleg mereka, yakni ada Partai Hanura, Partai PKN, Partai Perindo, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKN dan Partai Ummat,” paparnya.
Martius menegaskan, bagi parpol yang belum mendaftrakan diri, pihaknya tidak akan memberi kesempatan maupun perpanjangan waktu.
“Sesuai aturan, tidak ada kesempatan perpanjangan waktu untuk pendaftaran,” tegasnya.
Penulis: Irvan F