EDISI.CO, BATAM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid meminta para pengembang di Kota Batam untuk segera menyerahkan pengelolaan prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
“Semua ini tidak lain agar Pemko Batam dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik, termasuk dalam hal penyelenggaraan PSU perumahan dan permukiman dengan tujuan agar lebih tertib administrasi, efektif dan efisien,” ujar Jefridin dalam keterangan yang diterima di Batam, Selasa (16/5/2023).
Baca juga: Kota Batam Sisipkan Juara di Semua Cabang di STQH X Kepri
Ia menambahkan, pelaksanaan pelayanan publik di Perumahan tidak hanya menggesa pembangunan saja, namun hal yang lebih mendasar menurutnya adalah legalitas lahan PSU perumahan sebagai aset daerah.
“Untuk operasional pelaksanaan proses serah terima ini, Pemko Batam telah membentuk perangkat pendukung yaitu Tim Verifikasi yang akan memproses penyerahan PSU dari Pengembang kepada Pemko Batam,” jelasnya.
Baca juga: Truk Molen Timpa Dua Rumah di Bengkong
Jefridin mengatakan, Pemko Batam berupaya mempercepat proses penyerahan PSU ini, diantaranya dengan melakukan koordinasi dengan pihak Pengembang.
“Selain itu juga kami melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk edukasi terhadap pengawasan dan pemanfaatan PSU di perumahannya masing-masing,” paparnya.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Satgas Wilayah I.1 Korsup KPK, Bapak Maruli Tua. Ia mengingatkan seluruh pengembang agar bersama-sama menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.
“Kepada pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana,” kata Maruli.
“Tugas KPK jelas, nomor satu yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara. Oleh karenanya penertiban PSU merupakan salah satu upaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.