EDISI.CO, BATAM– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan Perlindungan Dan Pemberdayaan Usaha Mikro disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Ranperda ini setelah Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro meminta persetujuan melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa persidangan III tahun sidang 2023, Rabu (17/5/2023).
Sebelum diambil keputusan, terlebih dahulu Pansus menyampaikan laporan Pansus Pembahasan Tentang Rancangan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Ruang lingkup Perda ini meliputi kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro. Perda ini terdiri dari 18 Ban dengan 74 pasal.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Batam dari awal sepakat dan menyambut baik usulan Ranperda yang diinisiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam ini.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Kepri Hari Ini 17 Mei 2023, Batam Potensi Hujan Ringan Malam Hari
“Kesepakatan antara Pemko Batam dengan DPRD Kota Batam menetapkan Ranperda ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran, mewujudkan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi secara meluas dan menurunnya angka kemiskinan serta dalam rangka memajukan pembangunan daerah,” tutur Amsakar dalam pidatonya.
Ia menuturkan, Pemko Batam memberikan apresiasi yang setingginya kepada Pansus DPRD Kota Batam dan seluruh stakeholder yang terlibat dalam pengusunan Ranperda ini dari awal hingga selesai. Selanjutnya Pemko Batam akan menyampaikan Ranperda yang telah disepakati kepada Gubernur Provinsi Kepri untuk mendapatkan nomor register.