EDISI.CO, NASIONAL- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima penghargaan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) level Proaktif, dari Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala LKPP Hendrar Prihadi kepada Wali Kota Batam H Muhammad Rudi yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, di Hotel The Westin Jakarta, Rabu (24/5/023).
“Ada empat kriteria penilaian sehingga Pemko Batam ditetapkan oleh LKPP sebagai penerima penghargaan UKPJ level Proaktif ini. Alhamdulillah Pemerintah Kota Batam memenuhi keempat kriteria penilaian,” kata Jefridin.
Baca juga: Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Bandara Hang Nadim Buka 20 Rute Baru
Ia menjelaskan, UKPBJ Level Proaktif ini berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pelanggan melalui kolaborasi penguatan fungsi perencanaan bersama baik pelanggan internal maupun eksternal.
Pencapaian ini karena LKPP menilai, tata kelola pengadaan UKPBJ di lingkungan Pemerintah Kota Batam pada Tahun 2022 mendapat ‘Predikat Baik’.
Selain itu, yang menjadi kriteria penilaian bagi LKPP adalah UKPBJ yang telah mencapai tingkat kematangan Proaktif di Tahun 2022. Kota Batam menurutnya telah mencapai Level Proaktif pada tahun 2020.
Baca juga: 5 JCH Kloter Pertama Embarkasi Batam Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Berikutnya Pemerintah Daerah dengan tingkat keterisian SDM JF PPBJ di Tahun 2022 yang telah mencapai sekurang-kurangnya 60 persen dari jumlah kebutuhan.
“Di Pemerintah Kota Batam untuk surat komitmen capaian minimal 60 persen JF PPBJ Tahun 2022 ini ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batam,” tuturnya.
Nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Pemerintah Daerah Tahun 2022 minimal berada dalam kategori Baik (skor ITKP > 70.
Pimpinan tertinggi kepala daerah tidak sedang terjerat permasalahan hukum berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa yang menjadi perhatian publik.
Adapun nilai ITKP Pemko Batam berada dalam kategori “Baik”. Di tahun 2022, Pemko Batam mendapat skor 79,7. Dan di tahun 2023 skor 85,9.
“Bapak Wali Kota Batam H Muhammad Rudi, komit untuk tidak melakukan intervensi pada proses pengadaan barang/jasa,” pungkasnya.