EDISI.CO, DAERAH– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyegelan terhadap ikan impor yang tidak sesuai peruntukan. Pada Senin (29/5), sebanyak 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis Salem (frozen Pacific Mackarel) disegel di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penyegelan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya ditujukan untuk industri pemindangan di pasar lokal Palembang. KKP melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah menyegel 1.130 kotak ikan di 3 gudang yang berbeda.
Direktur Jenderal PSDKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, menjelaskan bahwa tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam telah melaporkan adanya pelanggaran tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan klarifikasi kepada pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI), petugas menemukan ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar Palembang dengan harga yang jauh lebih murah daripada harga ikan tangkapan nelayan lokal.
Baca juga: Pertamina Jamin Ketersediaan Avtur Penerbangan Haji di Bandara Hang Nadim
Pemilik UPI mengakui bahwa ikan impor tersebut dibeli melalui broker dan dikirim dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta, menggunakan mobil Thermocking. Beberapa jenis ikan yang dikirim antara lain sarden, sare (salem), botan, dencis, tongkol, surimi (daging giling), manyung, jahan/utik, kembung, dan mata besar.
KKP akan segera melakukan investigasi lebih lanjut dengan mengunjungi pihak-pihak pengirim di Jakarta. Sementara itu, penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang akan dihentikan selama proses investigasi berlangsung.
Pemilik UPI di Palembang diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Berbasis Resiko, dan pasal khusus untuk CV. Lillah dan CV. Sumber Rezeki.
Sebelumnya, KKP juga menghentikan kasus peredaran ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Pati, Jawa Tengah, dan Pontianak, Kalimantan Barat. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan Ditjen PSDKP untuk menyelidiki kasus ini hingga akar-akarnya agar tidak merugikan nelayan lokal.