EDISI.CO, DAERAH– Satuan Reserse Kriminal Polresta Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, berhasil menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IR terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Kapolresta Mamuju, Kombes Iskandar, mengungkapkan bahwa ASN yang ditangkap tersebut bekerja di Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju.
“Oknum ASN yang ditangkap itu terkait adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan IR,” ujar Iskandar, Senin (29/5/2023).
Penangkapan ASN dari Dinas Perikanan Kabupaten Mamuju tersebut berdasarkan tiga laporan polisi, yaitu Nomor LP/144/V/2023/Resta Mamuju tentang Tindak Pidana Penipuan, laporan informasi R/Il/83/XII/2022/Reskrim tentang Penipuan, dan LP/B/53/III/2023 tentang Penggelapan.
“Dengan dasar Laporan tersebut oleh tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju kemudian melakukan penangkapan di kediaman IR di kawasan TPI,” tegas Iskandar seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id.
Baca juga: Disbudpar Siap Ajukan Perwako tentang Ornamen Melayu
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Jamaluddin, menjelaskan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh ASN tersebut adalah dengan menyewa mobil korban dan kemudian menjualnya kepada orang lain. Sampai saat ini, sudah ada tiga laporan polisi dan satu laporan informasi terkait dugaan penipuan yang dilakukan oknum ASN itu. Total kerugian dari korban mencapai sekitar Rp700 juta.
Saat ini, IR sementara ditahan di sel tahanan Satreskrim Polresta Mamuju dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan adalah pasal 374 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan IR agar segera melapor,” tutup AKP Jamaluddin.