EDISI.CO, BATAM– Seorang oknum guru SMK di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), berinisial YF (25) mencabuli muridnya. Pencabulan itu dilakukan dengan modus memberikan uang jajan kepada korban dan membebaskan korban kasbon di kantin sekolah.
“Modusnya adalah pelaku mengiming-imingi korban dengan memberi uang janan Rp50 ribu serta membebaskan korban kasbon di kantin sekolah atas nama pelaku,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono, Selasa (6/6/2023).
Dijelaskannya, pelaku sudah melakukan aksi bejat tersebut sebanyak 4 kali.
“Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat gaya korban yang berbeda,” kata Kompol Budi.
Baca juga: Batam Darurat Kekerasan Anak, Kata KPPAD
Korban kemudian dibawa kerumah sakit oleh keluarganya. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit tersebut lalu orang tua korban melapor ke polisi,” sambungnya.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka YF.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penulis: Irvan F