EDISI.CO, BATAM– Sebanyak 500 ekor sapi yang didatangkan oleh Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) Batam dari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga masuk ke Batam tanpa prosedur.
Dugaan tersebut diutarakan oleh asosiasi Kelompok Tani di kawasan Sei Temiang, Sekupang, Rabu (7/7/2023) yang juga bergabung dengan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam.
Bahkan, pihak pedagang saat ini meminta agar hewan ternak sapi yang akan didatangkan itu dapat dikembalikan ke daerah asal. Tuntutan ini akan disampaikan langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam.
“Kami akan merapatkan hal ini dengan Dinas terkait. Ini saya sedang dalam perjalanan kesana, dengan rekan-rekan pedagang lain,” ujar Tomo salah satu pedagang hewan ternak di kawasan Sei Temiang, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/6/2023) siang.
Baca juga: Bajafash 2023 Targetkan Serap 30% Wisman
Terkait ketidaklengkapan dokumen, ia menuturkan bahwa ratusan hewan kurban sapi yang akan tiba di Batam tersebut tidak dilengkapi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dokter Karantina baik pada tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan ini juga diketahui oleh para pedagang, berdasarkan keterangan dari pihak Dokter Karantina yang berwenang guna melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak. Paska diberlakukannya aturan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tomo menjelaskan, awal permasalahan ini dimulai sejak HKTI melalui Koperasi Konsumen HKTI Batam menawarkan kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam pada beberapa bulan lalu.
Dalam perjanjian kerjasama ini, pihak HKTI menyebut bahwa hewan kurban akan didatangkan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan diperkirakan akan tiba di Batam pada akhir bulan Mei.
Namun dalam perjalanannya, pihak HKTI kemudian membatalkan perjanjian kerjasama tersebut.
“Untuk waktu, kami dari pedagang sebenarnya tidak masalah. Karena mereka yang membatalkan. Masalahnya sekarang, kalau hewan ternak itu datang di atas tanggal 30. Bagaimana kami bisa menjualnya secara terburu-buru,” ungkapnya.
Terkait tuntutan pemulangan ratusan hewan ternak ini, Tomo dan rekan-rekan pedagang lain menuturkan bahwa aturan Undang-Undang Karantina Hewan seharusnya merata dan tidak berpihak.
Penegasan ini diakuinya merupakan buntut dari tindak tegas yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam terhadap sepuluh ekor sapi yang diduga masuk non prosedural dari kawasan Jembatan IV Barelang pada 30 Mei 2023 lalu.
“Kami menuntut agar aturan ini berlaku adil bagi siapapun, karena kemarin pihak DKPP berani bertindak tegas. Namun saat ini tampaknya belum ada tindakan apapun,” ujarnya.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis pihak HKTI Kota Batam mendatangkan 500 ekor sapi dari Kupang. Hal ini guna mengantisipasi adanya kekurangan hewan menjelang lebaran Idul Adha 27 Juni mendatang.
Upaya ini dalam rangka memenuhi kebutuhan kurban umat Islam di Batam, yang tiap tahun jumlahnya mencapai sekitar 15.000 untuk kambing, dan sapi yang hampir mencapai 4000 ekor.
Sekretaris Koperasi Konsumen HKTI Batam Zul Alimin menjelaskan, hewan kurban jenis sapi didatangkan dari Kupang Nusa Tenggara Timur. Hewan-hewan tersebut diklaim telah melalui uji klinis, dan memiliki sertifikat kesehatan dari pihak berwenang di daerah asal.
Saat ini ratusan ekor sapi ini berada dalam perjalanan menuju Kota Batam, dan diperkirakan akan tiba di Batam pada tanggal 7-8 Juni 2023 mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardanis menolak untuk berkomentar, dan tidak membalas pesan singkat terkait perihal tersebut.
Penulis: Irvan F