EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung menangkap seorang pria berinisial M (17) karena terkait kasus pencabulan terhadap anak.
Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, pada Jumat (23/6/2023), mengatakan kasus tersebut terungkap setelah orangtua korban ada melihat bekas pada tubuh korban.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, berupa keterangan saksi, hasil visum Et repertum dan hasil visum et Psikiatrikum, pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku melakukan aksinya pada 22 April 2023 lalu di rumahnya di Kota Batam.
“Dari tangan pelaku, kami mengamankan beberapa barang bukti yakni selembar kutipan akta lahir korban, pakaian pelaku, dan pakaian korban,” sebutnya pada Jumat (23/6/2023).
Baca juga: Realisasi Pendapatan Daerah Kota Batam Tahun 2022 Capai 92,2 Persen
Atas perbuatannya pelaku M dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Pelaku terancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” jelas Iptu Donald.
Penulis: Irvan F