![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2023/06/WhatsApp-Image-2023-06-27-at-13.29.55.jpeg?fit=1600%2C1200&ssl=1)
Dalam Dua Pekan, Polisi Tangkap 19 Pelaku TPPO dan Pengriman PMI Non Prosedural di Batam- Edisi/ Irvan F.
EDISI.CO, BATAM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang bersama polsek jajarannya menangkap total 19 orang dari 15 kasus terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dalam dua pekan terakhir.
“Selama periode tanggal 5 Juni sampai 21 Juni 2023, satgas TPPO berhasil menyelamatkan 53 korban dalam kasus ini dan menangkap 19 orang tersangka,” ujar Kapolresta Barelang, Nugroho Tri Nuryanto, saat konferensi pers di Polresta Barelang, Selasa (27/6/2023).
Dari total 15 kasus tersebut, Polresta Barelang mengungkap sebanyak 6 kasus. Sementara Polsek jajaran mengungkap sebanyak 9 kasus.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini yakni dengan meyakinkan kepada calon PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi. Lalu, menjajikan fasilitas administrasi pemberangkatan kerja kepada calon PMI, mulai dari pembuatan paspor hingga mencarikan agen kerja,” paparnya.
Baca juga: BP Batam Goda Belgia untuk Investasi
Kemudian, menjamin keberangkatan calon PMI dengan mefasilitasi tempat penampungan dan membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga Batam dan sampai menuju negara Malaysia atau Singapura dengan sistem potong gaji setelah mendapatkan kerja.
“Para pelaku juga menjanjikan kepada korban calon PMI ke negara tanpa menggunakan paspor dan melalui jalur ilegal yang berlokasi di pantai Tanjung Memban, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” ujar Nugroho.
53 orang korban calon PMI tersebut berasal dari Provinsi Sumatera Utara, Tanggerang, Bangka Belitung, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB dan Bali.
Adapun barang bukti yang disita dari belasan pelaku tersebut diantaranya yakni belasan unit handphone berbagai merk, pasport, uang tunai, dan 3 unit mobil.
Atas perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 81 jo pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam UU Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 5 ayat 1 ke (1) KHUPidana.
“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F