
Edisi/ Ist.
EDISI.CO, BATAM– Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Baja menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudhi Arvian, mengatakan aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku berinisial FB kepada korban yang merupakan adik tirinya di Kota Batam.
Setelah menerima laporan dari ibu korban, polisi lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian, pada Minggu (18/6/2023) polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jakarta.
Tim Reskrim Polsek Lubuk Baja pun bergerak dari Batam menuju Jakarta dan langsung melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku. Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, polisi berhasil menangkap pelaku FB pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah rumah yang berad di daerah Cikarang Barat, Bekasi.
“Sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku beserta barang bukti kami terbangkan ke Batam dan selanjutnya kami bawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Baca juga: 6 Fokus Oragnisasi Perempuan ASEAN Menyambut Forum Tingkat Tinggi Perempuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi bejat tersebut sejak pertengahan Juni 2021 hingga September 2022 di Kota Batam.
“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F