EDISI.CO, KEPRI– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia menyegel sejumlah kegiatan perusahaan-perusahaan yang ada di Kepulauan Riau (Kepri) seperti kegiatan tambak dan reklamasi dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad meminta KKP untuk melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada perusahaan-perusahaan yang menanamkan modal di daerahnya itu.
“Itu kewenangan KKP, tapi kita lebih menyarankan ada proses pembinaan terlebih dahulu,” ujarnya, Jumat (14/7/2023).
Baca juga: Rp25 Miliar untuk Revitalisasi Pulau Penyengat Tahap 2
Kendati demikian, Ansar menyebutkan bahwa penyegelan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut positif yang dilakukan KKP agar investor yang akan berinvestasi di Kepri mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.
Misalnya, terkait dengan kelengkapan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dan saya kira nilai positifnya juga ada, agar orang tak sembarangan tanpa izin melakuka reklamasi. Tentu mereka harus memenuhi ketentuan,” ungkapnya.
Baca juga: Tiga Poin Penting dalam Rapat Koordinasi Kepala Desa dan Lurah Se-Provinsi Kepri
Baca juga: KKP Hentikan Dua Proyek Reklamasi di Kepri
Ia menambahkan, bahwa Pemprov Kepri sepenuhnya mendukung dan terus mendorong para investor untuk berinevstasi di Kepri.
Lebih lanjut, Ansar mengatakan Pemprov Kepri terus melakukan komunikasi dengan KKP untuk mengevaluasi dan memperkuat kebijakan perihal pengembangan kawasan-kawasan pesisir di Kepri.
“Nanti Pak Menteri KKP akan datang lagi insha allah pada akhir bulan ini, akan ada lagi rapat evaluasi lagi. Mudah-mudahan dapat bisa lebih baik,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F