
Dua pelaku penyalur PMI ilegal- Edisi/ ist.
EDISI.CO, BATAM– Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua pelaku penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Singapura.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, mengatakan polisi menangkap kedua pelaku berinisial N (37) dan YA (37) di kawasan Kepri Mall, Kota Batam, Senin (10/7) lalu sekitar pukul 17.45 WIB.
“Keduanya berperan sebagai penjemput korban dari bandara ke pelabuhan dan mengurus keberangkatan korban dari Batam ke Singapura,” ujar Suherlan, Jumat (21/7/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang didapatkan bahwa adanya pengiriman calon PMI asal Jawa Timur dan Jawa Barat nonprosedural dari Batam ke Singapura.
“Tim Subdit IV Direskrimum Polda Kepri langsung melakukan pengembangan dan penangkapan. Pelaku YA berprofesi sebagai sopir taksi yang menjemput korban di bandara,” ungkapnya.
Baca juga: HARRIS Resort Barelang Batam Punya Tim Baru
Ia menambahkan, selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua orang korban dan beberapa barang bukti diantaranya dua buah buku paspor, dua tiket pesawat, dua unit ponsel, satu unit taksi bandara dan boarding pass.
“Mereka mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini dan mendapatkan upah Rp450 ribu untuk pengurus dan Rp150 ribu untuk sopir,” ucapnya.
Lebih lanjut, Suherlan mengatakan saat ini pihkanya telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Sementara kedua korban telah diserahkan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BPP3MI) Kepri untuk diproses.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Penulis: Irvan F