EDISI.CO, BATAM- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menunda keberangkatan 6.211 orang yang akan keluar negeri sepanjang periode Januari hingga Juli 2023.
“Selain melakukan penundaan keberangkatan, kami juga telah melakukan penolakan pembuatan paspor baru sebanyak 150 penolakan,” tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Rabu (26/7/2023).
Ia menjelaskan, penundaan keberangkatan dan penundaan pasor tersebut merupakan upaya Imigrasi Batam untuk mencegah Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan bekeja keluar negeri secara tidak resmi.
“Kami juga melakukan upaya pengetatan pengawasan di pintu keluar masuk bagi WNI, bahwa memang orang-orang yang sudah direkomendasikan atau dapat meyakinkan kami dapat melintas di tempat pemeriksaan,” terangnya.
Baca juga: Penerimaan Pajak Restoran Kota Batam Semester I 2023 Capai Rp60 Miliar
Imigrasi Batam bersama instansi terkait terus berkoordinasi untuk tetap siaga dalam upaya mencegah orang-orang yang mencoba berbuat curang saat akan melintas melalui pintu keluar imigrasi.
“Ada beberapa titik lokasi yang menjadi tempat pemeriksaan kita, diantaranya yakni Pelabuhan Harbour Bay, Pelabuhan Sekupang, Pelabuhan Batam Centre dan Pelabuhan Nongsa,” pungkasnya.
Penulis: Irvan F