EDISI.CO, BATAM– Tim Gabungan Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja memberi hadiah timah panas pada kedua kaki pelaku penjambretan terhadap seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda atas nama Celestine Florentine Schwarz. Penjambretan tersebut terjadi di depan Grand Mall Batam, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Minggu (23/7/2023) lalu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan kedua pelaku tersebut merupakan residivis, dimana pelaku Safrudin adalah residivis kasus kepemilikan senjata tajam dan bebas dari penjara pada tahun 2020 silam.
Sementara pelaku Yusuf merupakan residivis atas kasus yang sama dan sudah keluar masuk penjara sebanyak empat kali dan baru saja bebas pada awal Januari 2023 lalu.
“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 dan 2 junto pasal 65 ayat satu KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” kata Nugroho saat konferensi pers di Polresta Barelang, Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Mengenal Robert Oppenheimer, Sang Perintis Bom Atom
Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku bernama Yusuf Siregar (44) dan dan Safrudin (35) saat hendak ditangkap ditangkap pada Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan tersangka Yusuf ini kita lakukan di rumahnya di Kecamatan Sekupang. Kemudian, tersangka Safrudin kita tangkap di rumahnya juga di Kecamatan Lubuk Baja,” ujarnya.
Nugroho menjelaskan, keesokan harinya kedua pelaku kembali beraksi di kawasan Nagoya Thamrin City, Senin (24/7).
“Jadi pelaku ini beraksi dalam kurun waktu dua hari berturut-turut. Korban keduanya yakni WNI atas nama Hartono di kawasan Nagoya Thamrin. Pada aksinya yang kedua ini pelaku terekam CCTV sehingga pada Rabu sore kemarin keduanya berhasil kami tangkap,” paparnya.
Atas kejadian tersebut korban Celestine mengalami kerugian mencapai Rp10 juta dan korban Hartono mengalami kerugian Rp25 Juta.
Penulis: Irvan F